Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (Standar Nasional Pendidikan), para pengembang KTSP harus dituntuk dan harus memerhatikan ciri khas kedaeraan, sesuai dengan bunyi undang-undang No. 20 Tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa semua kurikulum pada jenjang dan jenis pendiddikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Karakteristik dari KTSP itu sendiri, yakni :
       1. Beorientasi  pada disiplin ilmu
       2. Berorientasi pada pengembangan individu
       3. Kurikulum yang mengakses kepentingan daerah
       4. Kurikulum teknologis

Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
     Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat Dokumen 1 dan Dokumen 2 yang diantaranya memuat :
  1. Kerangka dasar dan Struktur kurikulum,
  2. Beban belajar,
  3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
  4. Kalender pendidikan.
  5. RPP, Silabus
  6. SKL
  7. SK-KD dan Indikator
        SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. 
       Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
       Sedangkan menurut Muhammad Joko Susilo, 2006: 11 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah. KTSP ditujukan untuk menciptakan tamatan yang kompeten yang cerdas dalam mengembangkan identitas budaya dan bangsanya. Kurikulum ini dapat memberikan dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, pengalaman belajar, mengembangkan integritas sosial serta membudayakan karakter nasional. Juga untuk memudahkan guru dalam menyajikan pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip-prinsip belajar sepanjang hayat yang mengacu pada empat pilar UNESCO .

Source:
http://drixeducation.blogspot.com/


Bagaimana dengan Kurikulum 2013??


0 blogger-facebook:

Post a Comment

 
Top